Terhitung sejak kemarin (09/04/2008) akses ke berbagai situs besar (YouTube, Multiply, Metacafe, MySpace, Rapidshare) telah dibuka kembali setelah sebelumnya para penyedia layanan internet (ISP) dan Network Access Provider melalui surat sakti menkominfo memblok akses internet dari indonesia keberbagai situs tersebut.
Menurut mereka, keputusan untuk menutup akses keberbagai situs diatas dinilai tidak efektif dan malah menuai banyak protes dari berbagai pihak, khususnya para pengguna internet. Malah menutup akses kesebuah situs malah membuat orang bertambah ‘kreatif’
dengan mencari jalur lain agar situs tersebut diatas tetap bisa diakses sebagaimana mestinya.
Sebagai gantinya, ISP dan NAP melakukan bloking terhadap beberapa URL yang memiliki trafik yang tertinggi dan disinyalir menjadi sarang penyebaran film fitna. Beberapa list URL yang saya kutip dari detikinet antara lain :
Luar Biasa!!! tidak ada kata-kata lain yang bisa saya ucapkan selain kata tersebut, rupanya hasrat manusia yang sangat besar untuk bebas mampu melampaui batasan apapun. Bukan tanpa bukti, setidaknya postingan saya sebelumnya soal bagaimana cara yang cukup ampuh untuk melewati sebuah batasan memberikan jawaban yang dapat menguatkan hal tersebut.
Bagaimana tidak, baru kemarin malam saya menyelesaikan tulisan “Buka YouTube meski sudah diblok : GAMPANG!!!” hanya dalam tempo 9 jam (berdasarkan data distatistik blog saya), tulisan tersebut mampu berada diposisi teratas di google.co.id dengan kata kunci “cara buka youtube” dari 102,000 hasil pencarian, bukan hanya itu setidaknya tulisan tersebut telah mengantungi lebih dari 1000 page view hanya untuk hari ini, sungguh diluar dugaan.
Sebenarnya bukan itu yang membuat saya berdecak kagum, karena saya tahu, bertengger diposisi teratas sifatnya hanyalah sementara. Yang lebih membuat saya kagum adalah, kenyataan bahwa seseorang tidak akan pernah bisa diintervensi oleh orang lain ternyata terbukti nyata. Pemerintah boleh saja menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk memerintahkan lembaga/perusahaan provider internet untuk melakukan blocking terhadap situs-situs tertentu, tapi jangan pernah lupa bahwa manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya, yaitu hati, hasrat, dan akal.
Postingan ini saya dedikasikan bagi semua jiwa-jiwa bebas.
Banyak cara menuju Roma, itu kata orang-orang dulu tapi hal tersebut tentu saja masih tetap berlaku hingga saat ini. bukan hanya menuju ke Roma, kemanapun ketika sesorang sudah sangat ingin menuju ketempat tujuannya, maka segala carapun akan dapat dilakukan demi sampai ke tempat tujuan tersebut.
Alkisah Film Fitna yang gaung sangat meledak dinusantara ini, membuat kuping para bapak-bapak yang duduk dibalik meja diatas sana memerah, belum lagi ketakutan-ketakutan yang terlalu berlebihan akan dampak film ini dimasyarakat apabila menyebar terlalu jauh. Dalam ketakutan, kepanikan, dan sok responsif, akhirnya sang bapak memutuskan untuk mengeluarkan SK (Surak Keputusan) Menteri tepatnya Surat Menteri Kominfo Nomor: 84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 Perihal: Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Film Fitna, yang inti isinya adalah agar provider internet seluruh indonesia, khususnya yang melalui jalur IIX (indonesia Internet Exchange) maupun yang tergabung didalam APJII (Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia) agar menutup akses keberbagai tempat yang disinyalir menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan film tersebut.
Sebutlah beberapa nama situs besar-pun akhirnya yang jadi sasaran, YouTube, Metacafe, Rapidshare, MySpace, Multiply dkk akhirnya saat ini sama sekali tidak bisa kita akses dari indonesia.
Rupanya perbincangan seputar UU ITE (saking kontroversionalnya UU tersebut) masih saja hangat diperbincangkan oleh kebanyakan komunitas internet di tanah air. Banyak sekali pro dan kontra yang terus saja mencuat, tapi hebatnya…dengung paling nyaring justru dari kalangan yang kontra akan UU tersebut.
Dari mulai isu seputar lendir, status kepemilikan nama domain, tulisan yang dikhawatirkan akan juga terkena imbas, hingga isu kebebasan berbicara yang banyak didengungkan oleh kalangan pers.
Rupanya, pemerintah juga tidak main-main dalam menerapkan UU tersebut, hal yang lebih terasa khususnya pada poin lendir-lendiran
, karena dari info yang saya dapat diberbagai warnet dan ISP, telah dilakuakn pemblokan terhadap situs-situs yang disinyalir berlendir. Bahkan bukan hanya lendir, pada kasus khusus macam penyebaran film fitna yang sangat meresahkan umat islam sedunia, pemerintah juga sempat berencana memblok situs video streaming terbesar macam YouTube karena di YouTube sempat juga beredar materi film tersebut (saya juga belum tahu update terakhir apakah Film Fitna masih ada di YouTube atau sudah dihapus oleh YouTube, dan juga, bila anda saat ini masih bisa mengakses YouTube berarti selamat, pemerintah rupanya masih mikir-mikir buat ngeblok YouTube).
-
Articles
- November 2011
- October 2011
- July 2011
- June 2011
- May 2011
- April 2011
- February 2011
- January 2011
- November 2010
- October 2010
- September 2010
- March 2010
- December 2009
- November 2009
- October 2009
- September 2009
- July 2009
- June 2009
- May 2009
- April 2009
- March 2009
- February 2009
- January 2009
- December 2008
- November 2008
- October 2008
- September 2008
- June 2008
- May 2008
- April 2008
- March 2008
- February 2008
- November 2007
- October 2007
- September 2006
- August 2006
- June 2006
- March 2005
-
Meta


Tebarkan cinta dengan commentluv
Orang-orang/para blogger yang menyadari akan hal tersebut, kerap kali berburu rekan yang dapat memberikan sumbangan traffik melalui blognya. Hanya saja, kapasitas blogroll sebuah blog dalam menampung banyak pranala amatlah terbatas sebab blog bukanlah web directory yang dapat diisi pranala yang tidak terbatas.