Basuh segera LENDIRmu!

Tagged with: , ,

Ya, karena apa?? Karena DPR hari ini telah mensahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang didalamnya juga termuat larangan serta sangsi bagi siapa saja yang memiliki situs / forum/ blog yang didalamnya memuat segala hal yang ber-lendir :D .

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

gak tanggung-tanggung, sangsi atas pelanggaran tersebut adalah hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp.1.000.000.000,- (tau kan ngebacanya gimana kalo nolnya ada 9???)

Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Wah…ini juga berarti musibah bagi mereka yang selama ini menyantap traffik besar dari para pencari lendir :D dimana secara fakta sebuah situs lendir dapat menyedot bahkan hingga 9x dari traffik bagi sebuah situs biasa…

wah…kalo gitu ini PR bagi semua webmaster lendir lokal termasuk saya baik yang kacangan atopun yang udah prof buat buru-buru ngapus, atawa setidaknya mencari cara biar bisa ‘ngumpet’ dari jeratan hukum tersebut.

lengkapnya…coba aja liat-liat kesini :

Related posts:

  1. UU ITE nan kontroversional Rupanya perbincangan seputar UU ITE (saking kontroversionalnya UU tersebut) masih...

Jika Anda menyukai artikel di blog ini, silahkan isikan alamat email Anda untuk berlangganan artikel dari HarisMedia Dot Com secara gratis melalui email

This website uses IntenseDebate comments, but they are not currently loaded because either your browser doesn't support JavaScript, or they didn't load fast enough.

10 Comments to “Basuh segera LENDIRmu!”

  1. [...] Basuh segera LENDIRmu! [...]

  2. [...] Basuh segera LENDIRmu! March 26th, 2008 | Dunia Blog, Dunia Hukum, Dunia IT, Dunia Seks Foto Syur Sandra Dewi 100% Rekayasa [...]

  3. [...] Basuh segera LENDIRmu! [...]

  4. [...] Basuh segera LENDIRmu! [...]

  5. [...] Basuh segera LENDIRmu! [...]

  6. [...] Basuh segera LENDIRmu! [...]

  7. Posting ini saya tulis bukan untuk memberitahukan anda tentang wilayah hukum indonesia di internet, tetapi karena saya ingin bertanya seperti apakah wilayah hukum Indonesia di Internet itu?

  8. [...] Jangan ampe keteledoran pemerintah berulang kembali setelah kemarin banyak dikecam oleh mayoritas pengguna internet lantaran ditelurkannya UU ITE yang dianggep gak jelas juntrungannya, terlebih soal lendir. [...]

  9. [...] mulai isu seputar lendir, status kepemilikan nama domain, tulisan yang dikhawatirkan akan juga terkena imbas, hingga isu [...]

  10. [...] Basuh segera LENDIRmu! [...]


Leave a Reply