HarisMedia

  • Entries RSS
  • Comments RSS
  • Categories

    • Adsense
    • Agrikultura
    • Career
    • Humor
    • Internet
    • My Soul & Daily Life
    • News
    • Politic
    • Science and Technology
    • SEO
    • Software
    • Tentang Hidup
    • Tips & Trik
    • Web Development
    • Wordpress
  • Archives

    • June 2008
    • May 2008
    • April 2008
    • March 2008
    • February 2008
    • November 2007
    • October 2007
    • September 2006
    • August 2006
  • Recent Entries

    • Belajar banyak soal Virus!
    • Computer Problems
    • Tips pencarian google : Bagian 1 - Pencarian dasar
    • YouTube sudah BISA DIBUKA!
    • Luar Biasa!!
  • Top Comentators

    • Diego
    • ronny
  • Home
  • About
  • Contact
  • Links
  • Sitemap
Apr 10

YouTube sudah BISA DIBUKA!

Internet, My Soul & Daily Life, News

Terhitung sejak kemarin (09/04/2008) akses ke berbagai situs besar (YouTube, Multiply, Metacafe, MySpace, Rapidshare) telah dibuka kembali setelah sebelumnya para penyedia layanan internet (ISP) dan Network Access Provider melalui surat sakti menkominfo memblok akses internet dari indonesia keberbagai situs tersebut.

Menurut mereka, keputusan untuk menutup akses keberbagai situs diatas dinilai tidak efektif dan malah menuai banyak protes dari berbagai pihak, khususnya para pengguna internet. Malah menutup akses kesebuah situs malah membuat orang bertambah ‘kreatif’ :P dengan mencari jalur lain agar situs tersebut diatas tetap bisa diakses sebagaimana mestinya.

Sebagai gantinya, ISP dan NAP melakukan bloking terhadap beberapa URL yang memiliki trafik yang tertinggi dan disinyalir menjadi sarang penyebaran film fitna. Beberapa list URL yang saya kutip dari detikinet antara lain :

Read more »

Tags fitna, Internet, youtube
Comment RSS 8 Comments
Apr 09

Buka YouTube meski sudah diblok : GAMPANG!!!

Internet, My Soul & Daily Life, Science and Technology, Tips & Trik

Banyak cara menuju Roma, itu kata orang-orang dulu tapi hal tersebut tentu saja masih tetap berlaku hingga saat ini. bukan hanya menuju ke Roma, kemanapun ketika sesorang sudah sangat ingin menuju ketempat tujuannya, maka segala carapun akan dapat dilakukan demi sampai ke tempat tujuan tersebut.

Alkisah Film Fitna yang gaung sangat meledak dinusantara ini, membuat kuping para bapak-bapak yang duduk dibalik meja diatas sana memerah, belum lagi ketakutan-ketakutan yang terlalu berlebihan akan dampak film ini dimasyarakat apabila menyebar terlalu jauh. Dalam ketakutan, kepanikan, dan sok responsif, akhirnya sang bapak memutuskan untuk mengeluarkan SK (Surak Keputusan) Menteri tepatnya Surat Menteri Kominfo Nomor: 84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 Perihal: Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Film Fitna, yang inti isinya adalah agar provider internet seluruh indonesia, khususnya yang melalui jalur IIX (indonesia Internet Exchange) maupun yang tergabung didalam APJII (Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia) agar menutup akses keberbagai tempat yang disinyalir menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan film tersebut.

Sebutlah beberapa nama situs besar-pun akhirnya yang jadi sasaran, YouTube, Metacafe, Rapidshare, MySpace, Multiply dkk akhirnya saat ini sama sekali tidak bisa kita akses dari indonesia.

Read more »

Tags anonymous proxy, Internet
Comment RSS 26 Comments
Apr 05

UU ITE nan kontroversional

Internet

Rupanya perbincangan seputar UU ITE (saking kontroversionalnya UU tersebut) masih saja hangat diperbincangkan oleh kebanyakan komunitas internet di tanah air. Banyak sekali pro dan kontra yang terus saja mencuat, tapi hebatnya…dengung paling nyaring justru dari kalangan yang kontra akan UU tersebut.

Dari mulai isu seputar lendir, status kepemilikan nama domain, tulisan yang dikhawatirkan akan juga terkena imbas, hingga isu kebebasan berbicara yang banyak didengungkan oleh kalangan pers.

Rupanya, pemerintah juga tidak main-main dalam menerapkan UU tersebut, hal yang lebih terasa khususnya pada poin lendir-lendiran :D, karena dari info yang saya dapat diberbagai warnet dan ISP, telah dilakuakn pemblokan terhadap situs-situs yang disinyalir berlendir. Bahkan bukan hanya lendir, pada kasus khusus macam penyebaran film fitna yang sangat meresahkan umat islam sedunia, pemerintah juga sempat berencana memblok situs video streaming terbesar macam YouTube karena di YouTube sempat juga beredar materi film tersebut (saya juga belum tahu update terakhir apakah Film Fitna masih ada di YouTube atau sudah dihapus oleh YouTube, dan juga, bila anda saat ini masih bisa mengakses YouTube berarti selamat, pemerintah rupanya masih mikir-mikir buat ngeblok YouTube).

Read more »

Tags Internet, law, UU ITE
Comment RSS 7 Comments
Apr 01

Film Fitna : YouTube mau diblok RI

Internet, My Soul & Daily Life

Baca berita di detikcom hari ini, sempat tersentak kaget karena liat berita soal rencana pemerintah RI memblok situs video streaming terbesar asuhannya google, YouTube.

Bukan apa-apa, alasan rencana ini berkaitan dengan beredarnya film Fitna yang konon berisi ‘fitnah’ terhadap agama islam melalui YouTube. Cepat tanggapnya pemerintah RI memang patut diacungi jempol, secara mayoritas penduduk Indonesia didominasi oleh mereka yang menganut agama Islam. Hanya saja, langkah cepat tanggap ini malah terkesan terlalu berlebihan dan bahkan teledor. Pemerintah RI mengancam akan memblok akses dari indonesia ke situs YouTube bila dalam masa 2 hari terhitung sejak hari ini, YouTube tidak menghapus Film tersebut dari situsnya. (Weleeehhh koq ngancam yah..??)

Read more »

Tags fitna, Internet, youtube
Comment RSS 22 Comments
Mar 25

Basuh segera LENDIRmu!

Internet, News

Ya, karena apa?? Karena DPR hari ini telah mensahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang didalamnya juga termuat larangan serta sangsi bagi siapa saja yang memiliki situs / forum/ blog yang didalamnya memuat segala hal yang ber-lendir :D.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

gak tanggung-tanggung, sangsi atas pelanggaran tersebut adalah hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp.1.000.000.000,- (tau kan ngebacanya gimana kalo nolnya ada 9???)

Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Read more »

Tags Internet, law, UU ITE
Comment RSS 10 Comments
Page 1 of 212»

  • Blogroll

    • Anarch[Oi]!
    • arios
    • Arma
    • ArmaZone
    • CariKerja.info
    • HarisX@WP.com
    • Info-baru
    • InfoMaw
    • Kacrut
    • nirikip
    • Spirit of Me
    • step123
    • step456
    • Tiyan
    • Vitanouva Community
    • Zoira
  • Meta

    • Log in
    • Entries RSS
    • Comments RSS
    • WordPress.org

©© HarisMedia. Some Right Reserved. HarisMedia is proudly powered by WordPressand BlueMinded V.2.0 theme. Privacy Statement