HarisMedia

  • Entries RSS
  • Comments RSS
  • Categories

    • Adsense
    • Agrikultura
    • Career
    • Humor
    • Internet
    • My Soul & Daily Life
    • News
    • Politic
    • Science and Technology
    • SEO
    • Software
    • Tentang Hidup
    • Tips & Trik
    • Web Development
    • Wordpress
  • Archives

    • June 2008
    • May 2008
    • April 2008
    • March 2008
    • February 2008
    • November 2007
    • October 2007
    • September 2006
    • August 2006
  • Recent Entries

    • Belajar banyak soal Virus!
    • Computer Problems
    • Tips pencarian google : Bagian 1 - Pencarian dasar
    • YouTube sudah BISA DIBUKA!
    • Luar Biasa!!
  • Top Comentators

    • kapanpun
  • Home
  • About
  • Contact
  • Links
  • Sitemap
Feb 19

Memburu harta karun Soeharto

News

Taken from : IMC Jakarta

Setelah hampir satu dasawarsa perkara kasus dugaan korupsi mantan penguasa orde baru, Soeharto yang nilainya mencapai Rp 1,4 trilyun dan 416 juta dolar Amerika itu, belum juga terselesaikan. Padahal empat presiden silih berganti. Bahkan dapat dikatakan, kasus Soeharto merupakan simbol paling kuat dari diskriminasi hukum. Sebab kasusnya dibiarkan mengambang tanpa ada penuntasan sejak 10 tahun terakhir ini. Apalagi sejumlah politisi ikut memperkeruh masalah ini.

Padahal berkas perkara setebal 3.500 halaman yang berisi dugaan “dosa-dosa” korupsi Soeharto, sudah sejak tahun 2000 ada di tangan jaksa dan hakim sejak tahun 2000. Berkas itu terdiri dari tiga bundel. Bundel pertama setebal 2.500 halaman berisi berkas perkara tindak pidana korupsi. Bundel kedua setebal 800 halaman berisi daftar adanya benda sitaan dan barang bukti. Dan bundel ketiga, yang tebalnya 200 halaman berisi Ketetapan MPR dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan-yayasan.

Sedikit merunut kebelakang, Upaya pengusutan terhadap kasus pidana dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto di awali pada saat pemerintahan Presiden Habibie. Tim dari Kejaksaan Agung yang waktu itu dipimpin Andi M Ghalib menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto, dari temuan tersebut didasarkan atas anggaran dasar dari lembaga-lembaga tersebut. Kejaksaan menduga, mantan Presiden Soeharto telah melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Tapi 11 Oktober 1999, pemerintah menyatakan tuduhan korupsi Soeharto tak terbukti karena minimnya bukti. Kejagung kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto. Jaksa Agung Andi M Ghalib pada saat itu menyatakan, keputusan presiden yang diterbitkan mantan presiden Soeharto, sudah sah secara hukum. Kesalahan terletak pada pelaksanaannya.

Read more »

Tags Soeharto
Comment RSS No Comments

  • Blogroll

    • Anarch[Oi]!
    • arios
    • Arma
    • ArmaZone
    • CariKerja.info
    • HarisX@WP.com
    • Info-baru
    • InfoMaw
    • Kacrut
    • nirikip
    • Spirit of Me
    • step123
    • step456
    • Tiyan
    • Vitanouva Community
    • Zoira
  • Meta

    • Log in
    • Entries RSS
    • Comments RSS
    • WordPress.org

©© HarisMedia. Some Right Reserved. HarisMedia is proudly powered by WordPressand BlueMinded V.2.0 theme. Privacy Statement